Jumlah Pasien Covid-19 Semakin Menanjak, Kapasitas Ibadah Dikurangi 50% & Kegiatan Sosial Dilarang
RUANGPUBLIK.web.id – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa-Bali diterapkan mulai hari ini hingga 14 hari ke depan atau 22 Februari 2021. Artinya, PPKM skala mikro juga diterapkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). PPKM skala mikro merupakan strategi baru pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Adapun aturan PPKM skala mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Aturan PPKM mikro memang lebih longgar dibanding aturan PPKM sebelumnya, seperti jam operasional pusat perbelanjaan atau mal diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung restoran ditambah menjadi 50 persen. Kemudian, pelaksanaan kerja di kantor dengan menerapkan work from home (WFH) diperlonggar menjadi 50 persen. Meskipun begitu, kapasitas tempat ibadah tetap dibatasi 50 persen sama seperti aturan PPKM sebelumnya. Kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang kerumunan masih dilarang selama PPKM mikro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PPKM Mikro di Jabodetabek : Kapasitas Tempat Ibadah 50 Persen, Kegiatan Sosial Budaya Dilarang”, dan telah disunting dengan judul “Jumlah Pasien Covid-19 Semakin Menanjak, Kapasitas Ibadah Dikurangi 50% & Kegiatan Sosial Dilarang” oleh tim redaksi RUANGPUBLIK.web.id
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Rindi Nuris Velarosdela